PDF Print E-mail


KONAS VII Tahun 2010

PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR, LAUT DAN PULAU-PULAU KECIL 

AMBON-PROVINSI MALUKU

 

1.   Latar Belakang

 

 

Para pemangku kepentingan Pesisir dan Lautan telah menginisiasi terselenggaranya Konferensi Nasional (KONAS) Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, yang merupakan kegiatan dua tahunan sebagai ajang utama pertukaran informasi dan diseminasi pembelajaran pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

 

 

Dalam perjalanannya, KONAS telah diselenggarakan sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 1998, dengan mengangkat tema dan topik yang berbeda di setiap konferensi, dan sekaligus menjadikan keluarannya sebagai salah satu acuan dan landasan pertimbangan dalam kebijakan di sektor kelautan. Salah satu hasil nyata dari KONAS tersebut adalah dengan diinisiasinya penyusunan suatu landasan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-puiau kecil yang sekarang telah terwujud dalam produk kebijakan pubiik berupa Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

 

Sementara itu, wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil memiliki keunikan dan beragam fungsi, diantaranya:

 

  1. Sebagai ekosistem yang kompleks, dinamis dan mudah mengalami   kerusakan/rentan (vulnerable)   apabila dimanfaatkan manusia;

  2. Sebagai   penyedia   sumberdaya   alam   yang   dapat dimanfaatkan   oleh  berbagai   pihak   untuk   berbagai kepentingan  (multiple   use)/ Sehingga   berpotensi menimbulkan Konflik;

  3. Sebagai kawasan pemanfaatan dimana masih berlaku rezim akses terbuka (open access), dan adanya anggapan sumberdaya   milik   bersama      (common   property resources), sehingga yang kuat sering lebih menguasai sumberdaya dan membatasi akses masyarakat pesisir dalam memanfaatkannya.

 

Di samping itu, ekosistem dan sumberdaya alam pesisir yang bersifat rentan terhadap perubahan, sehingga mudah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut dapat diakibatkan oleh adanya interaksi antara faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal merupakan segala aktivitas yang berasal dari kegiatan manusia dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, antara lain metode perlakuan yang salah, ketidakjelasan visi dan misi, regulasi yang tidak spesifik berkaitan dengan pengelolaan pesisir, dan dampak kegiatan di darat dan laut; sedangkan faktor internal merupakan fenomena yang terjadi secara alami, antara lain iklim, geomorfologi dan hidro-oseanografi.

 

 

Jika kerentanan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil tidak dipertimbangkan dalam mengelolanya, maka akan muncul konflik antara kepentingan pemanfaatan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan pembangunan ekonomi dalam jangka pendek dengan kebutuhan generasi akan datang. Dalam banyak kasus, pendekatan pembangungan ekonomi masih bersifat parsial dan tidak kondusif dalam mendorong pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil terpadu. Kegiatan yang parsial dan hanya mementingkan sektor tertentu, bahkan mengabaikan dampak yang ditimbulkannya terhadap sektor lain, berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan dan kewenangan. Berbagai fakta menunjukkan kecenderungan bahwa hampir semua kawasan pesisir, lautdan pulau-pulau kecil Indonesia mengalami konflik tersebut.

 

 

Untuk mengatasi persoalan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil diperlukan suatu konsep pendekatan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu yang dikenal dengan Pengelolaan Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management) atau sekarang int lebih dikenal dengan Pengelolaan Pesisir dan Laut secara Terpadu (Integrated Coastal and Ocean Management). Suatu Pengelolaan Pesisir Terpadu (PPT) merupakan pendekatan yang memberikah arah bagi pemanfaatan sumberdaya pesisir ctan laut secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan di berbagai tingkat pemerintahan; antara ekosistem darat dan laut serta antara sains dan manajemen. Dalam menyusun suatu perencanaan periu menemu-kenali isu aktual, menganalisis data dan menyediakanjnformasi secara akurat. KONAS Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan diharapkan dapat dijadikan salah suatu wadah atau ajang untuk menggali isu dan mengidentifikasi data/informasi dimaksud, serta merumuskan alternatifsolusinya.

 

 

Sesuai hasll KONAS VI di Kota Manado pada tahun 2008, Pemerintah   Provinsi   Maluku   telah   disepakati   sebagai penyelenggara KONAS VII, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya:

(i)   Representasi wilayah kepulauan Nusantara yang dikenal sebagai negeri seribu pulau

(ii)  Sekaligus sebagai ajang sosialisasi provinsi kepulauan di Indonesia. Dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan KONAS VII, Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderai Kelautan,    Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan mendukung akan rnemfasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku.

 

2.  Tujuan

Konferensi Nasional (KONAS) VII Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia betujuan untuk:

1.  Menjalin komunikasi dan tukar informasi antar para pemangku kepentingan yang terkait dengan   pengelolaan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil

2.  Mendisiminasikan pemikiran, hasil-hasil kajian dan penelitian, serta pembelajaran dalam pengelolaan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil

.